Pusat Android merupakan situs referensi seputar android terpercaya di Indonesia. Dapatkan informasi harga android dan spesifikasinya.

Minggu, 06 Desember 2015

Mantap! Pemerintah Segera Tertibkan Registrasi SIM Prabayar

Mantap! Pemerintah Segera Tertibkan Registrasi SIM Prabayar - Kali ini Pusat Android akan mengulas artikel Android terbaru berjudul Mantap! Pemerintah Segera Tertibkan Registrasi SIM Prabayar yang dikutip dari Tabloid Pulsa. Jika anda ingin mengetahui lebih detail mengenai artikel Mantap! Pemerintah Segera Tertibkan Registrasi SIM Prabayar, anda bisa menyimak artikel kami tentang Mantap! Pemerintah Segera Tertibkan Registrasi SIM Prabayar dibawah ini.

Mantap! Pemerintah Segera Tertibkan Registrasi SIM Prabayar

Jika Anda perhatikan, sejak beberapa tahun yang lalu hingga saat ini, Kementerian Kominfo (Kemkominfo) dan BRTI sangat sering menerima keluhan dari sejumlah warga masyarakat terkait dengan tetap maraknya peredaran SMS yang meresahkan, hingga SMS modus penipuan. Mulai dari SMS "Mama minta pulsa" hingga SMS yang menawarkan kredit tanpa agunan. Selain banjir SMS tersebut yang dianggap SMS spam yang tidak dikehendaki, juga merepotkan banyak pihak. Kemkominfo menuding bahwa registrasi SIM prabayar yang prosesnya terlalu mudah dan datanya tidak valid (data bodong), yang kemudian mendorong maraknya SMS "sampah" tersebut.

Dilansir dari web resmi Kominfo, Kementerian Kominfo, BRTI dan penyelenggara telekomunikasi menindaklanjuti kasus tersebut, dengan serangkaian langkah penindakan. Mulai dari teguran kepada penyelenggara telekomunikasi hingga sidak ke sejumlah outlet penjualan pulsa, karena ternyata pada kenyataan sangat banyak pulsa prabayar yang dijual secara bebas tanpa mengikuti prosedur registrasi seperti yang diatur sesuai Peraturan Menteri Kominfo No. 23/M.KOMINFO/10/2005 2005 tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Oleh karena itu, Kalamullah Ramli (Ketua BRTI ) pada (10/2) mengirimkan surat resmi kepada seluruh Direktur Utama Penyelenggara Telekomunikasi Seluler dan FWA (PT Telkom, PT Telkomsel, PT Indosat, PT XL Axiata, PT Axis, PT Smart Telecom, PT Smart Fren, PT Bakrie Telecom, PT Hutchinson CP Telecommunication, dan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia). Surat bernomor 30/BRTI/II/2014 tersebut mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri Kominfo No. 23/M.KOMINFO/10/2005.

Surat tersebut didasarkan pada realita penyalahgunaan sarana telekomunikasi oleh pelanggan yang tidak bertanggung jawab dan terkait dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Kominfo No. 23/M.KOMINF0/10/2005, maka semua operator perlu segera memperbaiki sistem registrasi SIM pelanggan prabayar yang selama ini diterapkan. Di dalam surat edaran tersebut juga disebutkan, bahwa salah satu upaya teknis untuk mengurangi peluang terjadinya penyalahgunaan sarana telekomunikasi adalah dengan meningkatkan kebenaran (validitas) data pelanggan pada tahap registrasi kartu perdana prabayar, sebelum kartu SIM benar-benar dapat digunakan.

Sehubungan dengan hal tersebut, BRTI mengingatkan semua penyelenggara jaringan bergerak seluler dan jaringan lokal nirkabel (FWA) untuk melaksanakan sepenuhnya ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No. 23/M.KOMINF0/10/2005 tersebut. Dan jika ada pelanggan yang memasukkan data tidak valid, dan tidak sesuai dengan data identitas yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk / Surat Izin Mengemudi / Pasport / Kartu Pelajar, semua operator harus memastikan data tersebut ada dalam data entry sistem registrasi pelanggan yang valid.

Dalam pantauan BRTI, registrasi kartu SIM selama ini dilakukan oleh calon pelanggan melalui SMS-center 4444 atau melalui aktivasi manual yang dilakukan oleh penjual kartu perdana di lapak-lapak sebelum kartu perdana itu digunakan oleh calon pelanggan

Sekian berita Android terbaru dari kami mengenai Mantap! Pemerintah Segera Tertibkan Registrasi SIM Prabayar. Harapan kami artikel seputar Android yang berjudul Mantap! Pemerintah Segera Tertibkan Registrasi SIM Prabayar ini bisa bermanfaat untuk anda. Jangan lupa terus kunjungi Pusat Android untuk mendapatkan berita seputar Android setiap harinya.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Mantap! Pemerintah Segera Tertibkan Registrasi SIM Prabayar